MATERI PENGUJIAN DAN EVALUASI PRODUK/JASA I PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAAN KELAS XII SEMESTER 1
KOMPETENSI DASAR (PENGETAHUAN)
3.14 Menganalisis prosedur pengujian kesesuaian fungsi produk barang/jasa
3.15 Mengevaluasi kesesuaian hasil produk dengan rancangan
KOMPETENSI DASAR (KETERAMPILAN
4.14 Melakukan pengujian produk barang/jasa
4.15 Melakukan pemeriksaan produk sesuai dengan kriteria kelayakan produk / standar operasional
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Memahami hakikat pengujian produk
2. Mengetahui pihak-pihak yang berwenang dalam pengujian produk
3. Memahami standarisasi dan sertifikasi produk
4. Memahami proses evaluasi produk melaui pengedalian mutu
MATERI PENGUJIAN DAN EVALUASI PRODUK/JASA
A. PENGUJIAN PRODUK
1. Hakikat Pengujian Produk
Pengujian produk merupakan kegiatan penting untuk menjamin kualitas produk di pasaran,sebelum sebuah produk dipasarkan perlu dilakukan pengujian produk terlebih dahulu.Pengujian produk dilakukan degan pengukuran terhadap sifat dan kinerja produk tersebut sesuai standar tertentu.
Proses pengukuran sifat atau kinerja suatu produk inilah yang disebut dengan pengujian produk.Jadi pengujian produk adalah segala proses yang dilakukan oleh seorang peneliti,baik melalui pengukuran kinerja, keamanan, kualitas dan kesesuaian produk terhadap standar yang telah ditetapkan.
Bagi produsen,hasil pengujian produk berguna dalam pengarsipan dan untuk mendapatkan hak paten atas produknya.Selain itu,pengujian produk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam peluncuran produk baru.Data hasil pengujian produk dapat digunakan sebagi rujukan ang tepat agar mendapatkan lisensi untuk proses produksi dan penjualan.
2. Tujuan Pengujian Produk
Pengujian produk dilakukan untuk memenuhi berbagai tujuan,antara lain :
- Memastikan produk tersebut telah memenuhi persyaratan spesifikasi, regulasi dan kontrak sesuatu produk;
- Memastikan produk sudah berjalan sesuai dengan standarna melalui pembuktian demonstrasi produk;
- Menyediakan data standar bagi kepentingan ilmiah, teknik dan kegiatan penjaminan mutu;
- Menetapkan kesesuaian produk dengan penggunaan akhir;
- Sebagai dasar untuk komunikasi teknis suatu produk
- Sebagai sarana perbandingan dengan produk lain
- Sebagai bukti dalam proses hukum seperti pertanggungjawaban produk, hak paten,klaim produk dan lain sebagainya;
- Membantu memecahkan masalah yang terkait dengan kendala produk;
- Membantu mengidentifikasi efesiensi biaya dalam proses produksi
3. Kegunaan Pengujian Produk
Besarnya nilai pengujian produk bagi perusahaan ditunjukkan oleh banyaknya kegunaan pengujian produk. Adapun kegunaan dari pengujian produk adalah :
- Meningkatkan kinerja produk dan kepuasan pelanggan;
- Produk akan lebih unggul dibandingkan dengan produk pesaing ;
- Dapat mengukur kadarluarsa pada kualitas produk dalam penyimpanan;
- Memberikan pedoman yang tepat terkait masalah harga,nama merk, kualitas kemasan produk;
- Dapat memantau kualitas produk dari berbagai pabrik dari tahun ke tahun dan jalur distribusinya;
- Memberikan gambaran daya terima konsumen terhadap produk tersebut.
4. Pihak yang Berperan dalam Pengujian Produk
Bahwa pengujian produk terkait erat dengan aspek keamanan dan kenyamanan konsumen dalam pemakaian produk.Aspek keamanan produk sendiri tidak hanya melibatkan kepentingan konsumen itu sendiri tapi juga melibatkan pemerintah yang melindungi konsumen.Adapun pihak yang berperan dalam pengujian produk sebagai berikut :
a. Pemerintah
Peran pemerintah disini yaitu dengan mengeluarkan undang – undang yang mewajibkan produsen menjelaskan kegunaan produk dan menjamin keamanan produk. Pemerintah terus mengadakan peningkatan mutu produk dengan menerbitkan suatu rangkaian standar secara nasional yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia.
b. Perusahaan
Peran perusahaan dalam pengujian produk yaitu menyediakan produk dan layanan sesuai dengan industry.Produseen dapat menerapkan beberapa standarisasi, baik yang bersifat fakultatif ( standar yang dibuat oleh perusahaan sendiri ) ataupun standar wajib ( standar produk yang ditentukan melalui peraturan pemerintah )
c. Organisasi Konsumen
Peran oranisasi konsumen yaitu sebagai perakilan kepentingan konsumen kepada produsen dan pemerintah. Ketika pemerintah dan produsen tidak menetapkan standar kualitas suatu produk,maka organisasi konsumen beranggapan bahwa kualitas merupakan hal terpenting bagi konsumen.
5. Persyaratan Pengujian Produk
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengujian produk benar-benar akurat dan dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan Sistem
Metode dan prosedur pengujian produk harus memiliki system yang standar sehingga setiap produk yang sejenis diuji dengan menggunakan cara yang sama.Termasuk dalam hal – hal sebagai berikut:
- Produk yang disiapkan harus sama,baik kemasan dan pengkodean
- Kuesioner yang diajukan harus sama
- Rencana sampling yang sama
- Metode preparasi dan tabulasi data dilakukan secara sama
b. Data Normatif
Pengujian produk dilakukan secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.Tujuannya untuk membangun data base normative sehingga hasil uji produk lebih memiliki nilai.
c. Perusahaan Penelitian yang Sama
Ada baiknya produsen menggunakan satu perusahaan riset untuk melakukan smua pengujian produknya.Hal ini merupakan satu-satunya cara untuk memastikan semua uji produk dilakukan dengan cara yang persis sama.
d. Uji Lingkungan Nyata
Adalah pengujian produk yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dilingkungan tempat nantinya produk tersebut akan digunakan.Jika produk tersebut digunakan di kantor maka produk tersebut harus diuji oleh orang- orang yang bekerja di kantor.
e. Populasi Sampel yang Relevan
Sampel merupakan variable penting dalam pengujian produk.Apabila produk baru atau produk yang memiliki pangsa pasar rendah maka sampel harus mencerminkan susunan merk dari pasar tersebut.
f. Variabel Kritis
Kegunaan dan kualitas produk harus dipahami dari sudut pandang konsumen dan bukan dari produsen. Misalkan aspek produk apa yang benar-benar penting bagi konsumen? dan apa variable kritis yang menentukan kepuasan konsumen terhadap produk? Variabel kritis ini harus diidentifikasi untuk setiap kategori produk agar dapat merancang system pengujian produk yang akurat .
g. Tindakan Konservatif
Rumusan produk mapan sebaiknya tidak diubah tanpa melakukan pengujian dan evaluasi terhadap formulasi baru. Bila produsen telah yakin memiliki produk yang lebih baik, usahakan untuk memasarkan ke wilayah pemasaran yang terbatas selama periode tertentu.Hal ini bertujuan untuk melihat siklus pembelian produk berulang. Selanjutnya, distribusikan produk ke semua pangsa pasar. Semakin kecil pangsa pasar, akan semakin besar pula resiko yang bisa diambil dengan formulasi baru tersebut. Semakin besar pangsa pasar semakin bisa mempertahankan keadaan dalam memperkenalkan formulasi baru.
B. STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK
1. Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk
Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi).
Sebagai contoh,apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada. Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional,Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. Dengan kata lain, standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang,jasa,proses,system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
2. Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional
Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bias diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara teknologi, ekonomi, dan social.
Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen.Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan, produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar. Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, system manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan.
Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri.Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.
Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina, mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.
BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO, CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;
- Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan,organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:
- Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan system informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
- Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
- Penetapan SNI;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
C. EVALUASI DAN PENGENDALIAN KUALITAS PRODUK
1. Pengertian Evaluasi Produk
Sebuah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi tentu harus melakukan evaluasi terhadap produknya sebelum diluncurkan ke pasaran.Untuk menghasilkan barang yang bermutu, perusahaan harus menentukan standar kualitas secara jelas.Pentingnya melakukan evaluasi produk agar perusahaan bisa memantau setiap kerusakan produk kemudian dicari penyebabnya dan segera dilakukan perbaikan.
Evaluasi produk adalah evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil program yang akan dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki, dimodifikasi, ditingkatkan atau dihentikan.
Adapun factor yang biasa dipakai dalam mengevaluasi kepuasan produksi manufaktur menurut Garvin dalam Lovelock (1994),antara lain meliputi aspek sebagai berikut :
- Reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan terhadapnya.Dalam hal ini konsumen melihat kinerja (performance) karakteristik operasi pokok dari produk inti yang dibeli.
- Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan (features) yaitu karakteristik sekunder atau pelengkap yang merupakan fasilitas tambahan yang menambah fungsi dasar berkaitan dengan pilihan pengembangan.
- Kehandalan (reliability), yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal digunakan.Berkaitan dengan kemungkinan suatu produk melaksanakan fungsinya secara berhasil dalam waktu tertentu dibawah kondisi tertentu.
- Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specification), yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Daya tahan (durability) berakaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat digunakan.Biasanya karakteristik ini berhubungan dengan ukuran masa pakai suatu produk.
- Kemampuan pelayanan (serviceability), merupakan karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan kompetensi,kenyamanan,mudah direspirasi serta penanggulangan keluahan yang memuaskan.
- Estetika (estebility) merupakan karakteristik yang bersifat subjektif sehingga berkaitan dengan pertimbangan pribadi dan refleksi dari preferensi atau pilihan pribadi.
- Kualitas yang dirasakan (perceived quality) bersifat subjektif,berkaitan dengan perasaan pelanggan dalam mengonsumsi produk tersebut seperti meningkatkan harga diri,biasanya merupakan karakteristik yang berhubungan dengan reputasi.
2. Penentuan Kualitas Produk dan Pengendalian Mutu Produk
Adapun standar dari kualitas suatu produk ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kualitas produk pesaing
Minimal perusahaan menghasilkan produk dengan kualitas yang sama dengan pesaingbahkan sedapat mungkin lebih baik dari produk pesaing.
b. Manfaat akhir dari produk
Apakah produk tersebut sebagai produk akhir atau produk perantara untuk diproduksi lebih lanjut
c. Keseimbangan antara harga dan kualitas
Perusahaan harus menyesuaikan harga jual dengan kualitas produk.Konsumen tidak akan segan membeli dengan harga tinggi,bila kualitas dari produk yang dibelinya memang terjamin atau berkualitas super.
Pengendalian mutu terhadap produk tentu sangat diperlukan.Pengendalian mutu atau quality control adalah proses penilaian dan pengawasan kualitas atas hal-hal yang berkaitan dengan produksi.ISO 9000 mendefinisikan pengendalian mutu sebagai “Bagian dari manajemen kualitas yang berfokus pada pemenuhan standar kualitas suatu produk”.
3. Pendekatan Pengendalian Kualitas Produk
Pengendalian kualitas bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan- penyimpangan,baik bahan,tenaga,waktu maupun kualitas barang jadi serta untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya,pada saat maupun setelah proses produksi.Pengedalian kualitas umumnya dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu sebagai berikut:
a. Pendekatan Masukan
Kualitas suatu produk akhir sangat ditentukan oleh kualitas masukan ( input) produksi,baik bahan baku atau pendukung,tenaga kerja,maupun peralatan produksi yang digunakan.Pengendalian kualitas berdasarkan pendekatan masukan adalah pengendalian dengan cara menetapkan standar yang sangat ketat terhadap spesifikasi bahan baku diperiksa secara cermat,tenaga kerja yang digunakan diseleksi secara ketat serta fasilitas atau perlengkapan produksi dipilih secara cermat.
b. Pendekatan Proses
Pendekatan ini dilakukan melalui pengendalian yang ketat terhadap standar proses produksi yang dijalankan.Sebelum melakukan proses produksi setiap pekerja terlebih dahulu diberikan pedoman pelaksanaan proses produksi yang harus mereka pahami dengan baik sehingga mereka bekerja sesuai pedoman. Di samping itu setiap pekerja berusaha untuk meminimalisasi penyimpangan dan setiap kerusakan peralatan produksi segera diperbaiki.
c. Pendekatan Keluaran
Pendekatan ini dilakukan dengan melihat kesesuaian produk akhir dengan pesanan atau standar yang telah ditetapkan,yaitu dengan melihat dan memeriksa sampel produk.Di samping itu pengendalian dengan pendekatan ini juga dilakukan terhadap fasilitas penyimpangan produk akhir,setiap produk akhir ( keluara ) akan diperiksa untuk melihat kesesuiaannya dengan standar yang telah ditetapakan sebelumnya yaitu yang disebut dengan sampel produk.
4. Manfaat Pengendalian Kualitas
Pengendalian kualitas bagi perusahaan memiliki manfaat sebagai berikut :
- Tercapainya efesiensi,dikarenakan tidak ada pemborosan bahan baku atau pendukung,waktu dan tenaga kerja.
- Menekan biaya,sehingga biaya rata-rata dan harga jual menjadi rendah.
- Meningkatkan penjualan,disamping karena harga jual relative rendah juga kerena kualitas barang yang terjamin.
- Manfaat bagi konsumen adalah konsumen merasa puas karena memperoleh barang/produk yang berkualitas dengan harga yang bersaing.
5. Langkah Melakukan Evaluasi Kualitas Produk
Berikut ini beberapa langkah yang bisa diambil perusahaan dalam melakukan evaluasi produk,antara lain :
- Evaluasi pada kualitas produk,yaitu dengan melakukan pengendalian mutu atau quality control, mencari cacat produk dan segera melakukan perbaikan. Pengendalian kualitas produk dilakukan yaitu dengan cara mengidentifikasi kerusakan produk, mencari penyebab kerusakan dan usaha untuk melakukan perbaikan. Perusahaan perlu menentukan standar kerusakan produk maksimal dua persen.
- Evaluasi terhadap persepsi karyawan.Mengevaluasi persepsi karyawwan dan para manajer terhadap kualitas juga mengevaluasi tingkat komitmen para karyawan dan manajer terhadap kualitas.
- Evaluasi tingkat kerusakan produk.Evaluasi ini dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kerusakan,seperti kualitas bahan yng digunakan tidak sesaui dengan standar,keteledoran karyawan yang disebabkan kurangnya pengawasan atau mesin yang sudah tidak layak pakai.
Setelah diperoleh hasil dari analisis tersebut dapat digunakan sebagai evaluasi terhadap strategi bisnis perusahaan yang telah mecanangkan kebijakan mutu barang yang dihasilkan oleh perusahaan,termasuk kebijakan tingkat kerusakan barang.
Isi Daftar Hadir di SINI ya...
Sekian materi tentang PENGUJIAN DAN EVALUASI PRODUK/JASA I PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAAN KELAS XII SEMESTER 1, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "MATERI PENGUJIAN DAN EVALUASI PRODUK/JASA I PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAAN KELAS XII SEMESTER 1"