Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

INFORMASI PETUNJUK TEKNIS BOS 2015




INFORMASI
PETUNJUK TEKNIS BOS 2015
DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Peraturan Pelaksanaan BOS
1 . Perpres No 162 Tahun 2014
Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Keuangan
Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Pengertian BOS
  1. Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
  2. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Umum BOS
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM
Tujuan Khusus BOS
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
  2. Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta
Sasaran Penerima BOS
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah
  • Besaran Dana
  • Tingkat SD          =             Rp           800.000,-
  • Tingkat SMP       =             Rp        1.000.000,-
  • Alokasi dana tiap sekolah
  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
  • Dana BOS          =             60 x unit cost
  • (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
  • Dana BOS          =             (jumlah peserta didik) x unit cost
Kriteria Sekolah Kecil Penerima Kebijakan Alokasi Minimal
  1. SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/ terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
  2. SDLB dan SMPLB; atau
  3. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak tertampung di sekolah sekitarnya; dan
  4. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal
  1. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  2. Sekolah  yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
  3. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal
  1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
  2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi;
  3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
  4. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB
  1. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
  2. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT
  1. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal
  1. Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
  2. Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
  3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu Penyaluran
  • Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan)
  • Triwulan I            :               Januari-Maret
  • Triwulan II           :               April-Juni
  • Triwulan III          :               Juli-September
  • Triwulan IV         :               Oktober-Nopember
Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)
  • Semester I          :               Januari-Juni
  • Semester II         :               Juli-Desember
Sekolah Penerima BOS
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
  2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut
Sekolah Penerima BOS (lanjutan)
  1. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
  2. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
  3. Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
Sekolah Penerima BOS (lanjutan)
  1. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  2. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
Sekolah Penerima BOS (lanjutan)
  1. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Tim BOS Pusat
  1. Terdiri dari unsur/perwakilan
  2. Bappenas
  3. Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Dalam Negeri
  7. Tim BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra.
  8. Sekretariat Tim BOS Pusat ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud.
Tugas Tim BOS Pusat
  1. Menyusun rancangan program;
  2. Melakukan verifikasi data jumlah peserta didik tiap sekolah dengan Tim Dapodik Pusat, Tim BOS Kab/Kota dan Tim BOS Provinsi;
  3. Menyiapkan data jumlah peserta didik tiap provinsi untuk usulan alokasi BOS di tiap provinsi;
  4. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
  5. Menetapkan SK alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik);
Tugas Tim BOS Pusat (lanjutan)
  1. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
  2. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
  3. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
  4. Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
  5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
Tugas Tim BOS Pusat (lanjutan)
  1. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  2. Memonitor penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi/Kab/Kota;
  3. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim BOS Provinsi;
  4. Memantau laporan penyaluran dana BOS dari bank penyalur ke sekolah.
Tata Tertib Tim BOS Pusat
  1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Provinsi/Kab/Kota/ Sekolah;
  2. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
  3. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim BOS Provinsi
Terdiri dari unsur/perwakilan :
  1. Sekretariat Daerah Provinsi
  2. SKPD Pendidikan Provinsi
  3. Pengelola Keuangan Provinsi
  4. Struktur Tim BOS Provinsi dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS
  5. Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
  6. Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
Tugas Tim BOS Provinsi
  1. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;
  2. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang dalam Peraturan Presiden;
  3. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur dana BOS;
  4. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu dan tepat jumlah;
  5. Memverifikasi data jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik;
Tugas Tim BOS Provinsi (lanjutan)
  1. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
  2. Bersama Tim BOS Kab/Kota menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
  4. Memerintah Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
  5. Memonitor laporan penyaluran dari Bank Penyalur yang dikirim ke sistem Monev Online Kemdikbud;
Tugas Tim BOS Provinsi (lanjutan)
  1. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  2. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen BOS dari APBD;
  3. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
  4. Merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim BOS Kab/Kota, untuk dikirim ke pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
Tugas Tim BOS Provinsi (lanjutan)
  1. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim BOS Pusat.
  2. Tata Tertib Tim BOS Provinsi
  3. Tidak boleh menggunakan dana BOS untuk kepentingan selain ditransfer ke sekolah;
  4. Dilarang dengan sengaja menunda penyaluran dana BOS ke sekolah;
  5. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Kab/Kota/sekolah;
  6. Tidak diperkenankan memaksa pembelian barang/ jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melanggar ketentuan penggunaan dana BOS;
  7. Dilarang menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim BOS Kabupaten/Kota
  1. Hanya dari unsur/perwakilan SKPD Pendidikan Kab/ Kota
  2. Struktur Tim BOS Kab/Kota dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS
  3. Tim BOS Kab/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Kab/Kota.
Tugas Tim BOS Kab/Kota
  1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data sekolah ke sistem Dapodik;
  2. Melakukan rekonsiliasi dan  verifikasi data berdasarkan Dapodik;
  3. Memonitor perkembangan pendataan yang dilakukan oleh sekolah secara online;
  4. Mengompilasi nomor rekening seluruh sekolah;
  5. Kepala SKPD Pendidikan Kab/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
Tugas Tim BOS Kab/Kota (lanjutan)
  1. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang BOS;
  2. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen BOS dari APBD;
  3. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
  4. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
  5. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim  BOS Provinsi ke Tim BOS Pusat;
Tugas Tim BOS Kab/Kota (lanjutan)
  1. Memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BOS secara online oleh sekolah;
  2. Merekapitulasi  laporan penggunaan dana BOS dari sekolah, untuk dilaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;
  3. Memonitor pelaksanaan program BOS di sekolah dengan memberdayakan pengawas sekolah;
  4. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Tugas Tim BOS Kab/Kota (lanjutan)
  1. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal;
  2. Mengusulkan daftar sekolah kecil yang memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal kepada Tim BOS Provinsi;
  3. Melakukan pendataan peserta didik penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Tim BOS Sekolah.
Tata Tertib Tim BOS Kab/Kota
  1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
  2. Tidak diperkenankan melakukan memaksakan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melanggar ketentuan penggunaan dana BOS;
  3. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim BOS Sekolah
  1. Terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan satu orang perwakilan orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah.
  2. Tim BOS Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Tugas Tim BOS Sekolah
  1. Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan)
  1. Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman;
  2. Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  3. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan;
  4. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
  5. Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan)
  1. Menyampaikan laporan tahunan ke SKPD Pendidikan Kab/Kota paling lambat 5 Januari tahun berikutnya;
  2. Melakukan pembukuan secara tertib;
  3. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  4. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan;
  5. Sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi ke SKPD Pendidikan Kab/Kota;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan)
  1. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  2. Mengusulkan daftar nama penerima BSM atau KIP kepada Tim BOS Kabupaten/Kota.
  3. Tugas Tim BOS Sekolah
  4. Memastikan akurasi data yang dilaporkan;
  5. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik;
  6. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah;
  7. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik;
Proses Pendataan di Sekolah
  1. Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD);
  2. Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
  3. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
Proses Pendataan di Sekolah (lanjutan)
  1. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
  2. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
  3. Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
  4. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
  5. Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
Proses Pendataan di Sekolah (lanjutan)
  1. Melakukan update data secara rutin ketika ada perubahan data, minimal satu kali tiap semester;
  2. Data dari sekolah tersebut akan menjadi dasar kebijakan program dari Pemerintah;
  3. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam sistem Dapodik;
  4. Tim BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mengalami keterbatasan untuk melakukan pendataan.
Mekanisme Penetapan Alokasi
  1. Tim BOS Kab/Kota mengontrol kesesuaian data jumlah peserta didik riil di sekolah dan di Dapodik;
  2. Tim BOS Kab/Kota bersama Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap sekolah di awal TA baru untuk persiapan pengalokasian BOS;
  3. Atas dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah dari Dapodik, Kemdikbud menyampaikan usulan alokasi BOS tiap provinsi kepada Kemenkeu;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan)
  1. Alokasi BOS tiap provinsi tersebut dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah peserta didik tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;
  2. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui Peraturan Presiden setelah Kementerian Keuangan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan)
  1. Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS;
  2. Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat;
  3. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan)
  1. Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
  2. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  3. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  4. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  5. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Penetapan Alokasi Penyaluran Tiap Triwulan
  1. Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik  yang ada pada Dapodik saat pengambilan data;
  2. Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan;
Penetapan Alokasi Penyaluran (lanjutan)
  1. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan:
  2. Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.  Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
Penetapan Alokasi Penyaluran (lanjutan)
  1. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan.  Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN;
  2. Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya;
Penetapan Alokasi Penyaluran (lanjutan)
  1. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3.  Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah.  Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4
Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD untuk Daerah Tidak Terpencil
  1. Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2015;
  2. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
  3. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
  4. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD untuk Daerah Terpencil
  1. Semester I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2015, bersamaan dengan penyaluran triwulan I untuk daerah tidak terpencil;
  2. Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015, bersamaan dengan penyaluran triwulan III untuk daerah tidak terpencil.
Penyaluran dari RKUD ke Rekening Sekolah
  1. Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.
Ketentuan Terkait Penyaluran Dana ke Sekolah
  1. Jika ada peserta didik pindah sekolah setelah pencairan dana tersebut masih hak sekolah asal, dan revisi jumlah peserta didik baru diberlakukan pada pencairan triwulan berikutnya;
  2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, dana tersebut tetap milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah;
  3. Jika terjadi kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan tersebut dikurangkan pada periode penyaluran berikutnya;
Ketentuan Terkait Penyaluran (lanjutan)
  1. Jika terjadi kekurangan salur ke sekolah, maka kekurangan tersebut harus dilaporkan ke Tim BOS Provinsi melalui Tim BOS Kab/Kota. Bila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur dapat langsung diselesaikan.  Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.
Pengambilan Dana oleh Sekolah
  1. Diambil oleh bendahara atas persetujuan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan sebagaimana tertuang dalam RKAS, dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
  3. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah, tidak boleh ada potongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, oleh pihak manapun;
  4. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut.
Penggunaan Dana
Pengembangan perpustakaan
  1. Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
  2. Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.
  3. Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik.
Penggunaan Dana  (lanjutan)
  1. Langganan publikasi berkala
  2. Akses informasi online
  3. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  4. Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  5. Pengembangan database perpustakaan
  6. Pemeliharaan perabot perpustakaan
  7. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
Penggunaan Dana (lanjutan)
Penerimaan peserta didik baru
  1. Administrasi pendaftaran
  2. Penggandaan formulir Dapodik
  3. Administrasi pendaftaran
  4. Pendaftaran ulang
  5. Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. Penyusunan RKS/RKAS
  8. Dan kegiatan lain yang terkait
Penggunaan Dana (lanjutan)
Pembelajaran dan ekstra kurikuler
  1. PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  2. Pengembangan pendidikan karakter
  3. Pembelajaran remedial dan pengayaan
  4. Pemantapan persiapan ujian
  5. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  6. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  7. Pendidikan Lingkungan Hidup
  8. Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
Penggunaan Dana (lanjutan)
a. Ulangan dan ujian
  1. Ulangan harian,
  2. Ulangan tengah semester,
  3. Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  4. Ujian sekolah
b. Bahan habis pakai
  1. ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
  2. Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
  3. Pengadaan suku cadang alat kantor
  4. Alat-alat kebersihan sekolah
Penggunaan Dana (lanjutan)
a. Langganan daya dan jasa
  1. Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
  2. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  3. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
b. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
  1. Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
  2. Perbaikan mebeler
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
Penggunaan Dana (lanjutan)
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Penjaga Sekolah
  5. Satpam
  6. Pegawai kebersihan
  7. Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Penggunaan Dana (lanjutan)
a. Pengembangan profesi guru
  1. KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
b. Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
  1. Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
  2. Membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Penggunaan Dana (lanjutan)
a. Pembiayaan pengelolaan BOS
  1. Alat tulis kantor
  2. Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  3. Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
b. Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  1. Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  2. Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  3. Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  4. Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Penggunaan Dana (lanjutan)
Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
  2. Mesin ketik
  3. Peralatan UKS
  4. Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana
  1. Prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah;
  2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk hal yang sama;
  3. Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemerintah Daerah;
  4. Bunga Bank/Jasa Giro dana BOS di rekening sekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010).
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar, misalnya studi banding, tur studi;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kec/Kab/Kota/Provinsi/Pusat/pihak lain, kecuali untuk membayar keikutsertaan peserta didik/guru;
Larangan Penggunaan Dana BOS (lanjutan)
  1. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  2. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik yang bukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin;
  3. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  4. Membangun gedung/ruangan baru;
  5. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/alat yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  6. Menanamkan saham;
Larangan Penggunaan Dana BOS (lanjutan)
  1. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/wajar;
  2. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait operasi sekolah, misalnya iuran perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  3. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Monitoring oleh Tim BOS Pusat
  1. Monitoring penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen yang disediakan oleh Tim BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah;
  2. Responden terdiri dari Tim BOS Provinsi, Pengelola Keuangan Daerah, Bank Penyalur dan Sekolah;
  3. Dilaksanakan pada saat persiapan, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
  4. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
  5. Monitoring penyaluran dana BOS ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring oleh Tim BOS Provinsi
  1. Monitoring penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana  di tingkat sekolah;
  2. Responden terdiri dari Tim BOS Kab/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid dan bank penyalur;
  3. Dilaksanakan pada saat persiapan, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana;
  4. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
  5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring Tim BOS Kab/Kota
  1. Monitoring penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah;
  2. Responden terdiri dari sekolah, peserta didik dan/ atau orang tua;
  3. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
  4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS;
Monitoring Tim BOS Kab/Kota   (lanjutan)
  1. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah;
  2. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
  3. Tim BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu melakukan monitoring.
Laporan Sekolah
  1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
  2. Pembukuan (Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak)
  3. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana
  4. Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS
  5. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
  6. Bukti pengeluaran
  7. Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab.
Laporan Tim BOS Kab/Kota
  1. Rekapitulasi penggunaan dana BOS yang diperoleh dari Tim BOS Sekolah;
  2. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
Laporan Tim BOS Provinsi
a. Laporan Triwulanan (Lebih Kurang Salur)
b. Laporan Akhir Tahun
  1. Penyerapan dan penggunaan dana BOS
  2. Penanganan pengaduan masyarakat
  3. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi

Laporan Tim BOS Pusat
a. Laporan Triwulanan (Lebih Kurang Salur)
b. Laporan Akhir Tahun
  1. Penyerapan dan penggunaan dana BOS
  2. Penanganan pengaduan masyarakat
  3. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan
  4. Hasil Monitoring dan Evaluasi
Pengawasan Program BOS
  1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Pengawasan oleh BPKP melalui audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
  4. Pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan kewenangan.
  5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS

Selesai


Semoga bermanfaat....

Post a Comment for "INFORMASI PETUNJUK TEKNIS BOS 2015"