TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG
Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang
dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan
diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan
sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya,
yaitu:
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan
Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh
Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta
silakan unduh disini
Dipersilahkan kepada Kepala
Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan
melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai,
selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a
LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim
Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar,
sebagai berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Demikian informasi dari http://bantuan.siap-online.com, semoga dapat membantu Bapak/Ibu operator dan kepala sekolah

Post a Comment for "TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG"