PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 TUGAS TAMBAHAN
Kinerja
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu
tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka.
Tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) Menjadi
kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) Menjadi
wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) Menjadi
ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) Menjadi
kepala perpustakaan; atau
(5) Menjadi
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas
tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2
juga, yaitu :
(1) Tugas
tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing
program induksi, dan sejenisnya); dan
(2) Tugas
tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian
kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar
tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang
berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut.
Berikut
panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
1. Login
PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya
disini.
2. Pilih
bagian PK Guru Tugas Tambahan.
3. Pilih
Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan
di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik,
Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala
Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai
Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian
kinerja guru.
4. Khusus
Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil
Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
5. Isi
instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen
yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
6. Klik
Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
7. Akan
ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
8. klik
CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap
Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).
9. Status
guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi
Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
10. Lakukan
penilaian kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai
menilai guru yang lainnya.
11. Klik
tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
Untuk
memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada
fungsi guru berikut :
1. PenilaianKinerja Guru Mapel/Kelas untuk menilai kinerja Guru Mapel/Kelas
2. PenilaianKinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
Untuk
lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Sumber
: http://bantuan.siap-online.com/
Post a Comment for "PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 TUGAS TAMBAHAN"