PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS DAN NON PNS
Pendidik
yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk
mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Bagi Pendidik
dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
B. Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA
memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Sekian
uraian kami tentang PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS, semoga
bermanfaat bagi Bapak/Ibu operator sekolah.
Baca juga
tentang CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS dan CARA MENGAJUKAN NUPTK OLEH PENDIDIK PNS.
Sumber :
http://bantuan.siap-online.com/

Post a Comment for "PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS DAN NON PNS"