CARA MENGELOLA PTK DAN STAFF MUTASI KELUAR DI PADAMU NEGERI
A. Dalam Satu Kabupaten
Mutasi PTK dan Staff merupakan fitur yang di gunakan untuk mengelola
PTK dan Staff yang mengalami pindah tugas dari sekolah induk ke sekolah lain.
Untuk menggunakan fitur Status Non Aktif silakan ikuti
langkah berikut :
1. Login PTK di PADAMU NEGERI dengan menggunakan akun PTK
Opertaor Sekolah,
2. Pilih Menu PADAMU PTK,
3. Selanjutnya pilih Sub Menu Mutasi,
4. Kemudian pilih Tombol Cetak Ajuan,
5. Pada Tabel Wilayah Tujuan Instansi, Isi Kolom Provinsi dan
Kolom Kabupaten,
6. Selanjutnya, pada kolom pencarian Instansi Tujuan cukup isi “sd”
kemudian klik pencarian. Akan muncul daftar sekolah seluruh wilayah tujuan
instansi, klik tombol navigasi pencarian sampai di temukan nama instansi tujuan.
7. Klik tombol Benar & Lanjut setelah Instansi Tujuan sudah
di temukan.
8. Cetak Form Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM 01)
untuk selanjutnya di serahkan ke Operator Dinas Kabupaten untuk di validasi
berdasarkan bukti/lampiran pendukung resmi. Setelah Pengajuan Mutasi Sekolah
Induk di validasi oleh Operator Dinas Kabupaten, selanjutnya PTK yang
bersangkutan akan menerima Surat Tanda Bukti (SM03)
B. Lintas Kabupaten
Post a Comment for "CARA MENGELOLA PTK DAN STAFF MUTASI KELUAR DI PADAMU NEGERI"