Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS


Berikut panduan singkat CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/


2. Isikan Email/PegID dan Password dengan benar

3. Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK



4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap. 


5. Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.


6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.

Sekian uraian kami tentang PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu operator sekolah.


Post a Comment for "CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS"