CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS
Berikut
panduan singkat CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.id/
2. Isikan
Email/PegID dan Password dengan benar
3. Pilih
menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4. Lengkapi
syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah
lengkap.
5. Mendapatkan
S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya,
tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan Setempat serta Penerbitan NUPTK
oleh LPMP Provinsi setempat.
Sekian
uraian kami tentang PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS, semoga
bermanfaat bagi Bapak/Ibu operator sekolah.
Sumber :
http://bantuan.siap-online.com/
Post a Comment for "CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS"