Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS

PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.


Untuk CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS dapat Anda lihat pada langkah-langkah berikut :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/


2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar


3. Pilih Pengajuan NUPTK dan Klik Cetak Surat


4. Mencetak S06a


5. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.

Sekian uraian tentang CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu operator sekolah.

Post a Comment for "CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS"