CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS
PTK yang
berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan
NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk
yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan
perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Untuk CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS dapat Anda lihat pada langkah-langkah berikut :
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
2. Isikan
Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Pilih Pengajuan
NUPTK dan Klik Cetak Surat
4.
Mencetak S06a
5.
Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan Setempat serta
Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.
Sekian
uraian tentang CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS, semoga
bermanfaat bagi Bapak/Ibu operator sekolah.
Sumber :
http://bantuan.siap-online.com
Post a Comment for "CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK PNS"