Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PANDUAN PENILAIAN DAN PENGISIAN RAPOT KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR

          A.  Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu di dukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Dengan demikian diperlukan suatu pedoman penilaian yang memberikan fokus perhatian pada hal-hal sebagai berikut :
1.  Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi  dasar pada KI-3 dan KI-4.
2.  Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3.  Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4.  Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar peserta didik yang  ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.



B. Sasaran Pengguna Panduan Teknis Penilaian di SD
Pengguna Pedoman Teknis  ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
1. Guru secara individual atau kelompok guru
2. Kepala sekolah
3. Pengawas
4. Tenaga kependidikan (pustakawan sekolah, pembina  pramuka)
5. Orang Tua

C. Tujuan Panduan Teknis Penilaian di SD
Pedoman Teknis  ini dimaksudkan untuk:
1. Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan  pendekatan, teknik dan instrumen penilaian hasil belajar  dengan  pendekatan penilaian otentik.
2.       Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong slow learner, dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori fast learner.
3.       Memfasilitasi guru dalam mengisi buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
4.       Memfasilitasi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru.
5.       Memfasilitasi orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
D. Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan Khusus ini mencakup substansi sebagai berikut.
1. Pengertian, karakteristik, dan teknik Penilaian Kelas sebagai landasan bagi guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengolah, serta melaporkan  hasil penilaian pembelajaran.
2.   Instrumen penilaian.
3.   Pelaksanaan penilaian
4.   Pelaporan hasil belajar

Dengan diberlakukannya Kurikulum Sekolah dasar tahun 2013, maka membawa konsekuensi adanya penyempurnaan dan penyesuaian sistem penilaian. Penyempurnaan dan penyesuaian sistem penilaian, juga menuntut adanya penyempurnaan buku Panduan penilaian, dimana didalamnya termasuk buku laporan hasil belajar yang dalam contoh pada petunjuk teknis ini disebut Laporan hasil Capaian Kompetensi peserta didik di Sekolah Dasar.
Buku panduan  penilaian memberi petunjuk guru dalam teknik penilaian proses dan pengelolaan nilai dalam rapor. Dalam kegiatan pembelajaran guru dapat menggunakan berbagai metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan santifik. Pendekatan saintifik mensyaratkan guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memfasilitasi siswa untuk lebih aktif melakukan pengamatan, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah dan mengkomunikasikan dengan bahasa yang runtut dan lugas.
Petunjuk teknis ini dapat dimanfaatkan secara efektif jika para guru,kepala sekolah serta pembina pendidikan lainnya, dapat mengimplementasikan secara kreatif dan inovatif, sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya masing-masing.
Akhirnya, diharapkan panduan sederhana ini dapat terus dikembangkan sehingga makin sempurna dan makin bermakna dalam membantu guru melaksanakan proses penilaian di sekolah.

Download selengkapnya PANDUAN PENILAIAN DAN PENGISIAN RAPOT KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR di sini

SEMOGA BERMANFAAT...

Post a Comment for "PANDUAN PENILAIAN DAN PENGISIAN RAPOT KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR"